SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Rano Karno angkat bicara soal jaminannya terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten, Iing Suwargi, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar .
Menurut Rano, hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan kinerja SKPD tersebut tidak berjalan.
"Ya, saya pasang badan untuk Pak Iing. DSDAP itu banyak proyek. Kalau Pak Iing ditahan, harus open biding lagi. Waktunya bisa sampai 3 bulan. Kapan kerjanya? Sementara kita harus go, kejar pekerjaan yang belum selesai. Saya harus berani (menjamin)," ujarnya, saat sambutan acara Forum Konsultasi RKPD di sebuah hotel di Kota Serang, Rabu (10/2/2016).
Menanggapi hal itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan tak sependapat dengan keputusan gubernur tersebut. Menurutnya, hal tersebut dapat dijadikan "tameng" oleh pelaku-pelaku lainnya.
"Mestinya diserahkan saja kepada penegak hukum untuk diproses. Kami tidak terlalu setuju ada jaminan itu, karena berbicara korupsi adalah kejahatan kalkulatif, kalau ada jaminan ini, akan ada anggapan yasudahlah kalau korupsi ada perlindungan," tukasnya. (Kuk/Her/Red)