Jum`at, 22 November 2024

Polda Banten Pastikan Berkas Iing Suwargi Pekan Ini Selesai

Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TitikNOL - Pekan ini, pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai, normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 miliar dari APBD Banten 2012 dengan tersangka Iing Suwargi.

"Minggu ini kita upayakan tahap II-nya. Prosesnya tetap berjalan. Buktinya tahap I hingga P-21 di Kejaksaan (Kejati Banten) terus berjalan, masih kita lengkapi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Selasa (12/1/2016). 

Meskipun tersangka kini menjabat kembali sebagai  Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten, proses hukumnya terus berjalan, selanjutnya setelah masuk tahap II, lanjut Nurulah, pihaknya akan langsung melakukan cek kesehatan terhadap Iing SUwargi untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan menajalani proses hukum berikutnya. 

Untuk membuat maraton kasus ini, Nurullah mengaku sudah memerintahkan kepada Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten AKBP Wahyu untuk merampungkan pemberkasan kasus pada pekan ini.

"Saya sudah perintahkan Kasubdit, yang pasti tidak menyurutkan penyidikan. Kita tidak akan surut membantu Pemprov Banten untuk membantu penegakan hukum," pungkasnya. (Red)

Komentar