Sabtu, 19 Oktober 2024

Korupsi Muara Karangantu, Tangan Kanan TCW Dilimpahkan ke Kejari Serang

Ilustrasi korupsi. (Dok:net)
Ilustrasi korupsi. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Polda Banten melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada DSDAP Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar, Dadang Prijatna ke Kejaksaan Negeri Serang.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten, Iing Suwargi dan Pengusaha Iyus Priatna sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

Anak buah Tubagus Chairi Wardana tersebut tiba di Kejari Serang didampingi dengan dua penyidik Direktirat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, langsung menuju ruangan Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan berkas perkara.

Sekitar satu jam dilakukan pemeriksaan kelengkapan, Dadang selaku kepala kantor PT BPP di Serang itu, kemudian keluar menuju mobil minibus untuk kembali dikembalikan ke Rutan Serang tanpa menghiraukan sejumlah awak media yang melontarkan pertanyaan terkait kasus yang kini membelitnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang, Fentje E Loway, mengatakan, pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas perkara atas nama Dadang Prijatna ke Pengadilan Tipikor Serang.

"Pasti secepatnya, nanti kita periksa dulu, karna berkas dan barang bukti sama dengan tersangka sebelumnya (Iing dan Iyus)," ujar Kakajari Serang didamping Kasi Pidsus Sandi Rozali Nursubhan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan, karena saat ini, tersanga sudah ditahan dalam kasus sebelumnya yakni kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan.

"Dia kan sudah ditahan, ditahan di Rutan Serang," ujarnya.

Saat disinggung uang penganti, kata Fentje, memang ada uang pengganti, namun secara bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Uang penggati pasti ada, tapi secara general," tungkasnya. (Ros/red)

Komentar