SERANG, TitikNOL - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Senilai Rp4,8 Miliar ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Parlin beralasan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa karena sampai saat ini pembuktian kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi proyek tersebut masih berjalan.
“Sebenarnya tuntutan sudah siap, namun belum bisa dibacakan karena appraisal belum diserahkan (belum diketahui kerugian negaranya)," ungkapnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Selasa (16/8/2016).
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Normalisasi Muara Karangantu Akan Disidang
Selanjutnya, sidang yang ketuai Majelis Hakim Epiyanto tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan pengganti kerugian negara oleh terdakwa. Dadang Prijatna dan Iyus Priatna telah menandatangani surat persetujuan penggantian kerugian negara. Sementara Iing Suwargi menolak menandatanginya.
Saat dikonfirmasi soal penolakan penandatangan persetujuan penggantian kerugian negara tersebut, Iing enggan memberikan komentar.
"Lihat aja nanti. Anda kan sudah biasa nulis,” katanya singkat kepada TitikNOL.
Rencananya sidang tuntutan terhadap ketiganya akan di gelar pada hari selasa 23 agustus 2016 mendatang. (Tisna/rif)