SERANG, TitikNOL - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini, dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
TCW juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dimana dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Susilo Hadi dari Kehjagung RI di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Anadayani di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016), mengatakan, Hal-hal yang memberatkan Wawan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjar," ujar Susilo.
Atas tuntutan tersebut TCW yang ditemui usai sidang, enggan berkomentar banyak. Ia hanya akan mengungkapkan tanggapan terkait tuntutan tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu 20 September 2016 dengan agenda pembelaan. "Nanti saja, kan ada pembelaan (pledoi)," singkat Wawan.
Baca juga: Jabat Ketua Kadin Banten, Wawan Atur Proyek di Dinkes Tangsel
Sebelumnya, Wawan menyerahkan tujuh buah sertifikat tanah senilai Rp16 miliar kepada tim jaksa penuntut umum Kejagung, di Pengadilan Tipikor PN Serang. Penyerahan aset tersebut untuk titipan dan mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Selain itu, Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini, merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini. Namun, adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.
Dalam kasus ini, total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan. (Meghat/rif)