SERANG, TitikNOL - Direktur Tangerang Public Transparanci Watch (TRUTH) Beno Novit Neang menilai, tuntutan penjara selama satu tahun enam bulan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, tidak rasional.
"Satu tahun enam bulan kan sama saja dengan 18 bulan, terlalu sebentar itu. TCW juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, menurut saya tidak rasional," katanya, saat dihubungi melalui telepon genggam, baru-baru ini.
"Saya pun menanggapi pernyataan TCW yang bilang tidak tahu menahu. Korupsi Alkes kan yang di Puskesmas, ini sudah ada dalam persidangan bahwa yang memainkan proyek ini TCW langsung. Makanya berangkat dari opini inilah saya pikir sangat tidak rasional, karena dia aktor utamanya" kata Beno.
Beno pun menilai ada yang janggal dari tuntutan Wawan yang diberikan oleh Kejagung. Pasalnya bukan rahasia umum jika aliran uang paling besar masuk ke rekening TCW.
Baca juga: Adik Atut Dituntut 18 Bulan Penjara
"Kita juga sudah tahu keuntungan yang terbesar adalah TCW dari angka Rp9 miliar. Ini kan ada yg dibagi Rp5 miliar, nah Dadang juga kan dapat Rp2 miliar. Siapa yang memberikan berarti tuntutan seharusnya lebih besar. Kalau tuntutan yang ini hanyalah pasal ikut serta," terangnya.
"Ini kan hal aneh. Saya melihat juga Wawan sering di pindahkan ke Lapas Sukamiskin, ini kan seperti ada persidangan yang terselubung," ungkapnya.
Bahkan Beno mengatakan jika dirinya pernah bertemu Dadang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan menanyakan tentang korupsi Alkes dan Puskesmas. Dadang mengakui banyak bukti dokumen-dokumen bahwa aktor utamanya adalah TCW.
"Saya pernah mengunjungi Dadang dan bertanya soal puskesmas. Dadang juga punya bukti banyak bukti dan cerita secara gamblang bahwa TCW jadi aktor utama kok," katanya.
"Makanya saya agak aneh saja, kalau tuntutan nya 18 bulan vonisnya berapa? Inikan tidak akan membuat efek jera. Sekelas TCW dikasih 18 bulan, kan nanti dipotong remisi, subsider 50 juta itu mah bukan sekelas TCW," tambah Beno.
Seperti diketahui sebelumnya, TCW dituntut penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa dari Kejagung. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini, dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
TCW juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dimana dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Meghat/quy)