SERANG, TitikNOL – Kasie Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan membeberkan bila kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung tahun 2012 senilai Rp23,42 miliar yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (ABJ) M Kholis, sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
"Keduanya ditahan setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan,” kata Agustinus, kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Kejari Serang juga telah menerima uang sitaan dari kedua tersangka sebesar Rp3 miliar. “Sudah kita terima Rp3 miliar, langsung kita terima lewat rekening tersangka. Itu uang Pengembalian (uang sitaan), atas nama keduanya,” ungkapnya.
Baca juga: Kejari Serang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Jembatan Kedaung
Agustinus menjelaskan, keduanya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan. “Ya secepatnya akan dilimpahkan. Nantilah, sebelum 20 hari kita upayakan akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (ABJ) M Kholis keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung digiring jaksa memasuki kendaraan tahanan untuk langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Serang. (Meghat/dd)