Jum`at, 22 November 2024

Kejari Serang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Jembatan Kedaung

Kejari Serang. (Dok: Kabarduasatu)
Kejari Serang. (Dok: Kabarduasatu)

SERANG, TitikNOL - Kantor Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung tahun 2012 senilai Rp23,42 miliar. Kedua tersangka beserta barang bukti tiba di  pukul 14.05 WIB, Kamis (9/6/2016).

Pantauan di lokasi, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi dan Direktur PT Alam Baru Jaya (ABJ) M Kholis tiba di Kejari Serang dengan pengawalan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Serupa dengan M Kholis, Sutadi yang datang mengenakan batik lengan panjang lebih memilih diam dan menghindari cecaran pertanyaan dari wartawan.

Baca juga: Lengkapi Berkas Korupsi Jembatan Kedaung, Penyidik Periksa Dua Saksi Kunci

Di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Sutadi tampak menutup wajah ketika awak media mengabadikan gambarnya. Sutadi menutup bagian wajah dengan lengan kirinya. Selama proses pelimpahan, pintu ruang Pidsus Kejari Serang tertutup untuk media.

Salah seorang Penyidik Ditres Krimsus Polda Banten mengatakan kedua tersangka sudah menjalani tes kesehatan di Kedokteran Kesehatan Polda Banten. Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya tersangka Sutadi sempat mengalami kenaikan kadar gula darah.

"Sudah kita lakukan tes kesehatan, keduanya sehat. Memang sempat ada tensi darah naik. Wajar itu karena kaget," katanya.

Sebelumnya, pengerjaan proyek Jembatan Kedaung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil audit dari Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terjadi ketidaksesuaian anggaran hingga mencapai Rp12.084.076.783.

Kasus dugaan korupsi ini bermula setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten terkait penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013. Dari laporan tersebut ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar dalam pembangunan proyek Jembatan Kedaung.

Setelah diusut, penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ hingga seratus persen. (WA/An)

Komentar