CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melimpahkan perkara kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel tahun 2011 ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A menyerahkan berkas perkara atas ke-5 terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor saudari Sitti Haryati, SH.,MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pada pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tepatnya di Jalan Raya Pandeglang Km.6 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang telah dilaksanakan kegiatan Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011," ungkap Kasi Intelijen Cilegon, Atik Ariyosa dalam keterangan tertulisnya, "Rabu (15/2/2023).
Bahwa ke-5 (lima) terdakwa dalam pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yaitu :
1.Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
2.Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
3.Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
4.Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
5.Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Adapun jumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.
"Bahwa terhadap ke-5 (lima ) terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "ujarnya. (Ardi/TN).