SERANG, TitikNOL – Tb Sukatma, kuasa hukum terpidana korupsi Tubagus Cahaeri Wardana, menilai jika Indonesia Corruption Watch (ICW), tidak subyektif dalam melihat kasus korupsi di Provinsi Banten.
Ditemui dalam diskusi buku bertajuk “Dinasti Banten” yang digelar di Rumah Dunia, Kota Serang, Sabtu (3/09/2016) kemarin, Suktama secara terbuka menantang ICW untuk membongkar keterlibatan Rano Karno dalam kasus korupsi, dimana Sukatma menilai jika Rano Karno juga masuk ke dalam pusaran korupsi Tubagus Chaeri Wardana.
Menggapi pernyataan Sukatma, Ade Irawan yang hadir di acara itu menantang balik kepada Sukatma, agar segera melaporkan kepada aparat hukum jika memiliki bukti keterlibatan Rano Karno dalam pusaran korupsi yang menyeret Ratu Atut dan Wawan.
“Kalau anda (Tb. Sukatma) punya data bahwa Rano Karno ada dalam pusaran korupsi, ya silahkan laporin. Saya tunggu seminggu,” kata Ade Irawan.
Pernyataan Sukatma pun disesalkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki, yang juga hadir dalam acara tersebut.
Menurut Ruki, jika Sukatma memiliki bukti keterlibatan Rano Karno di pusaran korupsi Ratu Atut dan Wawan, kenapa tidak melaporkan pada saat dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK.
“Kenapa tidak dilaporkan pada saat saya di KPK,” tukas Ruki. (Megat/red)