SERANG, TitikNOL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Banten Menggugat (ABM), resmi melaporkan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.
Ketua LSM ABM, Kamaludin mengatakan, pelaporan dilakukan pihaknya ke Kejati Banten, agar dugaan kejanggalan pada proses lelang 10 pekerjaan di ULP Kota Cilegon yang bersumber dari APBD 2019 Kota Cilegon sekitar Rp18 miliar bisa terungkap.
“Kami melaporkan ke Kejati Banten, agar Kejati bisa memproses temuan kami terkait dugaan kecurangan yang terjadi di ULP Cilegon. Kami meyakini jika Kejati akan mengungkapnya dan menyeret pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam persoalan ini,” ujar Kamaludin, ditemui di ruang PTSP Kejati Banten, Kamis (17/9/2020).
Alasan Kamaludin melaporkan temuannya ke Kejati Banten dan bukannya ke Kejaksaan negeri (Kejari) Cilegon, karena menurut Kamaludin, pihaknya memiliki keraguan jika Kejari Cilegon akan menindaklanjuti hasil temuannya.
“Saya sengaja melaporkan ke Kejati Banten dan bukannya ke Kejari Cilegon, karena saya memiliki keraguan jika Kejari Cilegon tidak akan melanjutkan laporan yang kami adukan,” imbuhnya.
Baca juga: Endus Ada Kejanggalan di ULP Cilegon, 10 Paket Senilai Rp18 M akan Dilaporkan ke APH
Usai diserahkannya laporan tersebut, Kamaludin mengaku akan mengawal dan menunggu Kejati Banten menindaklanjuti laporannya hingga ke proses hukum selanjutnya. Di sisi lain, Kamaludin memiliki keyakinan jika Kejati Banten masih memiliki komitmen dalam memberantas praktek KKN di Provinsi Banten.
“Kami akan menunggu dan akan mengawal sejauhmana keseriusan Kejati Banten dalam melanjutkan laporan yang kami berikan ke tahap selanjutnya yaitu proses hukum. Sejauh ini, kami masih memiliki keyakinan jika Kejati Banten masih berkomitmen,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan, mengaku sudah menerima informasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga dari ABM.
“Sudah (dapat informasi ABM masukan pelaporan ke Kejati, red). Nanti saya cek dulu ya,” singkat saat ditemui di ruangannya.
Diberitakan sebelumnya, LSM ABM mengungkap adanya kejanggalan dalam proses lelang 10 paket kegiatan di ULP Kota Cilegon dengan total nilai proyek hampir sekitar Rp18 miliar. Salah satu yang diungkap oleh Kamaludin, yakni adanya dugaan penggunaan sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan palsu yang digunakan oleh 10 perusahaan pemenang tender.
Meski diduga palsu, namun pihak Pokja di ULP Kota Cilegon tetap meloloskan para perusahaan tersebut malah menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang proyek. (TN1)