SERANG, TitikNOL - Faisal Rizal, melaporkan Pj Gubernur Banten ke Kejati Banten terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengangkatan PLT kepala dinas/kepala badan di lingkungan provinsi banten yang masa jabatannya melebihi dari 6 bulan.
Advokat Kelahiran Bojonegara Kabupaten Serang ini juga mengatakan, dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh Pj Gubernur banten dan beberapa Plt kepala badan dan dinas tersebut Kuat dugaan adanya Malladministrasi sehingga diduga terjadi kerugian negara , maka dari itu dirinya bersama masyarakat lainnya yang tergabung dalam GEMAKO melaporkan resmi hal ini ke Kejati Banten.
Menurut pengacara senior ini , surat edaran kepala BKN no 1 tahun 2021 jabatan PLT seharusnya hanya 3 bulan dan dapat di perpanjang selama 3 bulan berikutnya, sementara fakta di lapangan banyak PLT yang melebihi dari 6 bulan bahkan ada yang sampai menjabat 10 bulan dan bahkan ada yang sampai 1 tahun lebih menjabat sebagai PLT.
Dalam laporan nya aktivis banten ini lebih kepada dugaan carut marutnya rotasi mutasi dan promosi jabatan di ruang lingkup pemprov banten sehingga di duga kuat adanya potensi pelanggaran terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“sepatutnya aturan jabatan Plt tersebut hanya 3 bulan dan dapat di perpanjang 3 bulan lagi sampai adanya jabatan definitif ini jelas dalam SE kepala BKN dan konsideran di atasnya , ini pejabat yang jadi PLT hanya itu saja, apa tidak ada pejabat yang lain ? “ tegas aktivis kawakan ini.
Tanpa adanya surat perintah sebagai PLT mereka tetap mendapatkan Tunjangan dan pendapatan lainnya bahkan mereka pun bisa menandatangani pekerjaan proyek sebagai pengguna anggaran di dinas tersebut.
"kita semua harus mendoakan agar kepala kejati banten yang katanya alumni KPK ini bersikap profesional dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebab kami juga mendapat berbagai masukan dari teman aktivis bahwa banyak laporan dugaan korupsi yang tidak ada kejelasan jika di laporkan ke kejati banten,"tutup faisal rizal