Jum`at, 4 April 2025

Minta Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Didatangi Pimpinan LSM

Sejumlah pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten saat mendatangi Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Rabu (23/12/2020). (Foto: TitikNOL)
Sejumlah pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten saat mendatangi Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Rabu (23/12/2020). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten, mendatangi Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Rabu (23/12/2020). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan.

Kamaludin, Ketua LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM) mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejati untuk mengetahui sejauh mana pihak Kejati memproses laporan dugaan korupsi yang sudah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Kami meminta Kejati Banten serius menegakkan hukum dan tidak ada pandang bulu. Kami meyakini, data-data dugaan korupsi yang sudah kami laporkan sudah lengkap. Tinggal sejauhmana keseriusan dari pihak Kejati untuk menuntaskannya," ujar Kamaludin ditemui usai audensi di kantor Kejati Banten.

"Ini domainnya anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. Bilamana ada manipulasi yang dilakukan, maka sepatutnya harus diproses demi tegaknya hukum,” sambung Kamal.

Di tempat sama, Poppi Yousu, Direktur LSM OMBAK menjelaskan, ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh pihak Kejati Banten untuk menuntaskan laporan yang sudah dilayangkan pihaknya.

Pertama, meminta Kejati Banten memanggil Kejari Kota Cilegon dan Kejari Lebak terkait laporan yang dilimpahkan kewenangannya dari Kejati Banten.

Lalu sambung Poppi, agar permasalahan hukum terkait adanya dugaan oknum pejabat dalam pengadaan genset RSUD tahun 2015, segera diproses secara hukum dengan menetapkan atau mengekspose tersangka baru.

Kemudian, terkait adanya dugaan dana hibah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten, untuk segera diproses hingga tuntas.

"Kejati yang baru saja dilantik harus bisa menuntaskan ini. Kami akan terus mengawalnya hingga tuntas," tegasnya.

Baca juga: Kejati Banten Segera Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Genset RSUD Banten

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan menjelaskan, pada dasarnya semua laporan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya, termasuk laporan soal Pembebasan Lahan SMA 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kewenangannya sudah dilimpahkan ke Kejari Lebak. Hal itu berdasarkan Surat Telaah dari Kejati Banten tertanggal 23 Agustus 2019.

Lanjut Ivan, demikian juga adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pokja/ULP Kota Cilegon juga telah dilimpahkan ke Kejari Kota Cilegon.

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang, baik Pihak Kejari Kota Cilegon dan Kejari Lebak untuk menjelaskan hingga sejauh mana proses hukumnya ke hadapan rekan-rekan di Kejati Banten,” jelas Ivan.

Sementara itu, Zaenal, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten menerangkan, bahwa dirinya baru 3 bulan menduduki pos jabatan ini dan mutasi dari Kejari Samarinda. Namun, dirinya akan optimal untuk menuntaskan dugaan atas kasus-kasus yang ditanganinya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus genset RSUD Banten.

“Satu bulan ke depan akan melaksanakan gelar ekspose,” terang Zaenal seraya menambahkan, untuk kasus Pengadaan Lahan SMA 2 Leuwidamar, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebak.

Hal senada juga disampaikan Hadi, Kasi B, Intel Kejati Banten. Menurutnya, atas dugaan kasus Pokja/ULP Kota Cilegon, pihaknya akan berkoordinasi, untuk sama-sama berdiskusi dan berdialog dengan rekan-rekan Presidium NGO Banten di Kejati Banten.

"Terkait adanya dugaan Dana Hibah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten saat ini sedang dilaksanakan proses, dan kami berkoordinasi juga dengan Inspektorat terkait APIP. Tinggal menunggu hasil dari Inspektorat Banten," tukasnya. (TN1)

Komentar