SERANG, TitikNOL - Aktor intelektual yang diduga menjadi dalang dalam kasus dugaan korupsi genset RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar mulai terbuka.
Hal terungkap dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardojo di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (14/11/2018).
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu mantan Direktur RSUD Banten dr Dwi Hesti beserta tiga pejabat pemerintah hasil pekerjaan (PPHP) Indra gunawan, Tatan Supardi dan Sapta Adi Setiawan.
Dihadapan majelis hakim, mantan Kepala RSUD Banten dr Dwi Hesti memastikan tidak ada perubahan harga dalam pembelian genset setelah SPK dikeluarkan. Namun, ia mengatakan seharusnya PPTK mengetahui harga sesungguhnya.
"Saya hanya percaya karena sudah dilakukan oleh PPTK. Karena seharusnya PPTK mengetahui harga yang sebenarnya," kata Hesti dalam persidangan.
Hesti selaku penandatangan kontrak pengadaan genset RSUD Banten juga mengaku tidak mengetahui adanya mark up atas pengadaan tersebut. Sebab menurutnya, penandatangan itu tidak hanya dilakukan dirinya saja.
"Karena menurut saya sudah dilelang bahwa saya tanda tangan tidak hanya satu orang, tetapi berdua. Tidak mengetahui ada mark up terhadap nilai ini, penandatanganan berita acara pemenang lelang," ujarnya.
Hesti juga menegaskan bahwa Adit, salah satu terdakwa dalam pengadaan genset RSUD Banten itu, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus pengadaan genset tersebut.
"Adit sangat proporsional dalam bekerja dan mau belajar. Saya bukan membela Adit," ungkapnya.
Ketua PPHP Indra gunawan, berdasarkan keteranganya dalam persidangan mengakui tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang menjual genset ke RSUD Banten.
Dirinya mengaku hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada. Seharusnya kata dia, selaku tim pemeriksa melakukan pengecekan.
"Tidak pernah melakukan pengecekan ke perusahaan yang menjual genset," ujarnya.
Terpisah, pengacara terdakwa dugaan genset RSUD Banten, Dadang, mengatakan seiring berjalanya waktu yang sudah ditempuh dalam persidangan, pihaknya optimis aktor intelektual dalam kasus tersebut sudah mulai terbuka.
"Ya, sudah dari sidang minggu kemarin. Kan peranan yang nampak siapa sebetulnya yang bertanggung jawab dalam pengadaan genset ini," kata Dadang kepada TitikNOL.
Pihaknya pun berharap agar jaksa dapat memproses penegakan kasus dugaan genset ini terus berlanjut hingga tuntas. (Tolib/TN3)