Minggu, 24 November 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Genset RSUD Banten, Saksi Sebut Ada Aktor Intelektual

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten. (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang lanjutan dugaan korupsi genset RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardojo dan dua terdakwa lainnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (7/11/2018).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu diantaranya, Kepala Bagian Umum RSUD Banten selaku koordinator pengadaan genset Sri Mulyati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian RSUD Banten selaku tim survei pengadaan genset Hartati Andarsih dan staff Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siti Mariyam.

Dalam pemeriksaan saksi itu, Hartati Andarsih mengatakan survei barang untuk penyusunan rincian anggaran biaya (RAB) pengadaan genset hanya dilakukan satu toko saja. Padahal dalam aturan survey, minimal itu dilakukan di dua atau tiga toko.

"Cuma sekali, harusnya ada tiga lokasi (survei). Saya tidak tahu tim sudah melakukan survei ke beberapa tempat," katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor Serang Epiyanto yang disaksikan JPU Kejati Banten.

Selain itu, Hartati juga mengatakan, untuk toko yang akan di survei sudah ada aktor intelektual yang mengarahkan. Aktor tersebut diduga merupakan suruhan Asep Rohana mantan PPTK terdahulu. Namun dirinya tidak mengenal orang yang ditemuinya itu.

"Sebelum berangkat survei saya menghubungi pimpinan saya (Sri Mulyati). Kemudian saya berangkat survei bersama Adit dan Yogi, dan di tengah perjalanan saya dibawa ke MOS ketemu dengan dua orang yang tidak saya dikenal suruhan Pak Asep Rohana, katanya sebagai penunjuk jalan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hartati mengatakan setelah sampai ke lokasi tujuan di PT Guzila Internasional yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, tim survei bertemu dengan distributor. Namun dirinya tidak pernah tahu harga genset yang akan dibeli oleh RSUD Banten tersebut.

"Adit ini bekerja pada pimpinan saya (Sri Mulyati). Yang menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) itu Adit, saya kurang tahu, karena langsung dikomunikasikan dengan Ibu Sri. Tidak pernah dirapatkan (HPS yang dibuat Adit)," ungkapnya.

Sementara itu, staff PPTK Mariyam mengaku untuk reverensi pengadaaan genset tersebut, dirinya memberikan dokumen katalog genset tanpa harga kepada terdakwa Adit atas perintah Sri Mulyati selaku atasannya.

"Saya tidak pernah tanya katalog itu untuk apa. Karena saya tidak punya kepentingan untuk menanyakan itu," tandasnya.

Di tempat yang sama, Siti Mulyati mengatakan pengadaan genset sebelumnya pernah diusulkan pada tahun 2014, namun baru bisa dilaksanakan pada tahun 2015. Dalam proyek itu ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp525 juta dan sudah dikembalikan.

"Kalau HPS-nya sudah sesuai kontrak. Namun ada temuan persoalan harga. Ada beberapa unsur (temuan) tapi saya tidak hapal dan untuk pembuat HPS-nya juga saya tidak tahu," ungkapnya.

Disinggung soal perintah pembuatan HPS, Sri Mulyati membantah jika dirinya menyuruh Adit untuk menyusun HPS. Selain itu, dirinya juga tidak pernah menitipkan proyek ke Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Untuk HPS nya saya tidak tau siapa yang membuat. Pembuat HPS kemunkinan tim Survei dan saya tidak tau tim survei sudah melakukan survei kebeberapa tempat," tandasnya. (Tolib/TN3)

Komentar