CILEGON, TitikNOL - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, tidak mau berkomentar banyak terkait dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam proses lelang 10 pekerjaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon, yang dilaporkan oleh LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurut Wali Kota, jika dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM ABM ke Kejati Banten tidak benar, dirinya meminta agar jajaran ULP menghadapinya, termasuk jika Kejati mulai mengusut kasusnya.
"Saya bilang begini, kalau anda (ULP, red) merasa benar ya nggak apa-apa, hormati saja, hadapi saja di Kejati seperti apa. Sekarang yang menjadi pertanyaan saya, apakah LSM juga merasa benar?," ungkap Edi singkat, saat ditemui wartawan pekan kemarin.
Baca juga: ABM Laporkan Dugaan Kecurangan di ULP Cilegon ke Kejati
Seperti diketahui, Proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon disoal. Pasalnya, dalam proses pelaksanaannya diduga terjadi praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Menggugat (ABM) Kamaludin, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses lelang 10 pekerjaan di ULP Kota Cilegon dengan nilai keseluruhan sekitar Rp18 miliar.
Menurut Kamaludin, dari sekian banyaknya temuan yang diperolehnya terkait kejanggalan proses lelang di 10 paket proyek tersebut, ada satu hal yang dianggap sangat fatal. Yakni adanya dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dan Pokja di ULP Cilegon.
Contohnya kata Kamaludin, 10 perusahaan yang menang paket tersebut diduga tidak memiliki sertifikat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Padahal dalam dokumen dipersyaratkan, jika perusahaan harus memiliki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan pembayaran iuran BPJS satu bulan terakhir.
“Sementara dari data yang kita punya, rata-rata 10 perusahaan pemenang tender di ULP Kota Cilegon tidak memiliki sertifikat BPJS dan baru terdaftar di BPJS kesehatan. Namun Pokja ULP malah tetap meloloskan perusahaan-perusahaan tersebut dan menetapkannya sebagai pemenang,” ujar Kamaludin saat menghubungi TitikNOL, Rabu (16/9/2020) lalu.
Baca juga: Endus Ada Kejanggalan di ULP Cilegon, 10 Paket Senilai Rp18 M akan Dilaporkan ke APH
“Jika tetap diloloskan sebagai pemenang, berarti ada dua dugaan. Dugaan pertama bahwa adanya pemalsuan dokumen sertifikat BPJS oleh para pihak ketiga. Dugaan kedua, adanya konspirasi antara pihak ketiga dan Pokja di ULP. Sehingga pada saat proses pembuktian dokumen, mereka tutup mata,” tegas Kamaludin.
Kamaludin pun sudah melaporkan dugaan korupsi di ULP Cilegon ini ke Kejati Banten. Dirinya berharap, Kejati Banten serius menyikapi laporan yang sudah dilayangkannya. (Ardi/TN1)