Jum`at, 18 Oktober 2024

Dinaikan ke Penyidikan, Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas dan Arsip Tangsel

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: TitikNOL)
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten naikan status perkara dugaan korupsi pada peningkatan pembangunan gedung Puskesmas tahap 2 dan gedung Depo Arsip Kota Tangsel, ke penyidikan.

Kegiatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel itu, kini dilakukan penyidikan guna membongkar dugaan kejahatan korupsi.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejauh ini tim penyidik sudah periksa 14 orang yang berkaitan dengan kasus peningkatan pembangunan gedung Puskesmas tahap 2 dan gedung Depo Arsip Kota Tangsel.

"Tim penyidik telah lakukan permintaan keterangan dari Pokja 1 dan Pokja 2 lelang barang/jasa Kota Tangsel, PA dan PPK pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, serta pihak rekanan penyedia," katanya.

Ia menerangkan, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp5.946.630.000 untuk peningkatan pembangunan gedung Puskesmas tahap 2 Kota Tangsel tahun 2021.

Sedangkan paket kegiatan peningkatan pembangunan gedung Depo Arsip Kota Tangsel dengan pagu anggaran sebesar Rp5.388.390.700.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

"Telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti," terangnya.

Adapun modus yang dilakukan, tim Pokja 1 dan Pokja 2 lelang/tender pada badan layanan pengadaan Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran perusahaan calon penyedia jasa konstruksi, yang tidak memenuhi persyaratan, yang diatur pada dokumen pengadaan sebagai pemenang lelang atau tender.

"Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah," jelasnya. (TN3)

Komentar