Jum`at, 4 April 2025

‎KPK Bidik Titik Rawan Korupsi Perizinan di Banten

Suasana Workshop Pemetaan Titik Rawan Korupsi dan Gratifikasi, di Ruang Rapat Inspektorat Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/9/2016). (Foto: TitikNOL)
Suasana Workshop Pemetaan Titik Rawan Korupsi dan Gratifikasi, di Ruang Rapat Inspektorat Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/9/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendampingan terhadap Pemprov Banten dan delapan kabupaten/kota se-Banten terkait pencegahan korupsi. Kali ini, bersama KPK masing-masing pemda sedang merumuskan titik rawan korupsi dan gratifikasi pada sektor perizinan.

Perumusan dilakukan dalam Workshop Pemetaan Titik Rawan Korupsi dan Gratifikasi, di Ruang Rapat Inspektorat, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/9/2016). Kegiatan dihadiri Asisten Daerah I Pemprov Banten Anwar Mas'ud, Kepala Inspektorat Pemprov Banten Takro Jaka Rooseno dan Pejabat Fungsional Direktorat Pencegahan pada KPK, Widiarta Wahyu Pasha selaku narasumber.

"Pada kesempatan ini kita semua akan menetapkan titik-titik mana saja yang rawan korupsi di masing-masing pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota," kata Widiarta Wahyu.

Ia mengungkapkan, pada Oktober mendatang Direktorat Litbang KPK akan melakukan survei ke daerah untuk mengetahui titik rawan korupsi dan gratifikasi.

"Jadi diharapkan ketika Litbang ke sini, data-data terkait itu sudah ada," tukasnya.

Dalam workshop tersebut dilakukan diskusi yang terbagi dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok merumuskan titik rawan korupsi untuk kemudian dibuat diperdalam dengan diskusi dengan KPK.

"Silahkan menentukan di mana saja titik rawan korupsi yang selama ini terjadi. Nanti pemaparan masing-masing kelompok," kata Widiarta.

Titik-titik rawan korupsi yang disimulasikan dalam workshop tersebut antara lain izin usaha, jasa konstruksi, industri, pariwisata, perdagangan, izin tanda daftar perusahaan, izin reklame, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, izin perparkiran, izin pembuangan air limbah, izin rumah sakit, klinik, izin trayek, izin mendirikan bangunan, izin apotek dan toko obat, dan lainnya.

Sekretaris Inspektorat Sugiyono mengatakan, pemetaan titik rawan korupsi dan gratifikasi tersebut difokuskan pada sektor perizinan.

"Karena di sektor perizinan dianggap sebagai yang paling rawan terjadi korupsi dan gratifikasi. Makanya, dalam simulasi ini lebih banyak soal perizinan," kata Sugiyono. (Kuk/quy)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait