LEBAK, TitikNOL - Praktisi hukum di Kabupaten Lebak meminta, agar dugaan pungutan liar pada kegiatan rehabilitasi ruang kelas SD di Kabupaten Lebak senilai Rp37,7 miliar diusut.
Dikatakan Yayan Sumaryono SH, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Lebak, pengusutan perlu dilakukan agar program ini bisa berjalan secara transparan baik secara admunistrasi maupun teknis.
"Jangan sampai anggaran pendidikan kita yang seharusnya untuk memenuhi fasilitas yang baik untuk para pejuang pendidikan, namun dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertangungjawab," ujar Yayan kepada TitikNOL, Sabtu (29/6/2019).
Baca juga: Dindikbud Lebak Serahkan Dugaan Pungli Program DAK ke Tim?
Ia juga menyebut, persolan dana buku dan pengadaannya harus dilakukan dengan baik dan benar, mulai dari sistem anggaran, pengadaan dan buku yang digunakan untuk bahan ajar para siswa SD.
Maka lanjut Yayan, penegak hukum harus ikut mengawasi serta menindak lanjuti temuan-temuan yang ada dan jika ada ranah pidana, maka harus terapkan baik dari segi anggaran atau pengadaanya.
"Saat ini kita harus transparan dalam segi pengadaan buku tersebut, agar anggaran dan kualitas buku ajar kita benar-benar baik. Jangan sampai buku yang digunakan untuk belajar siswa dikotori oleh hal yang tidak baik," imbuhnya.
"Karena segala hal yang diawali tidak baik, maka hasil atau out putnya tidak akan baik. Penegak hukum harus sigap dan tegas, agar bangsa kita benar-benar menjadi bangsa yang maju secara Sumber Daya Manusianya dan secara akhlaknya," tukasnya. (Gun/TN1)