Jum`at, 13 September 2024

Dindikbud Lebak Serahkan Dugaan Pungli Program DAK ke Tim?

Ilustrasi. (Dok: Zonasultra)
Ilustrasi. (Dok: Zonasultra)

LEBAK, TitikNOL - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan bantuan dana rehabilitasi ruang kelas SD di Kabupaten Lebak, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler Tahun Anggaran 2019 senilai Rp37,7 miliar terus bergulir.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal di Dindikbud Lebak, saat ini pihak dinas menyerahkan penyelesaian permasalahan itu kepada tim yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan tim Independen.

"Mereka sudah menyerahkan penyelesaiannya ke tim, kabarnya sih mulai dari kejaksaan, kepolisian dan tim dari independen. Jadi dinas enggak mau di usik lagi," ujar sumber TitikNOL di internal Dindikbud Kabupaten Lebak yang meminta dirahasiakan identitasnya, Jumat (28/6/2019).

Sementara ditanya soal kabar pemanggilan oleh pihak Kejaksaan, sumber pun membantahnya.

"Memang tidak ada surat pemanggilan dari kejaksaan, karena mereka kabarnya kerjasama," sambung Sumber.

Baca juga: Soal Dugaan Pungutan Bantuan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas SD, Ini Kata Kadindikbud Lebak

Menanggapi hal tersebut, Budi Supriyadi, salah satu aktivis di Kabupaten Lebak mengungkapkan, isu adanya pungutan pada kegiatan bantuan dana rehab ruang kelas SD itu seharusnya diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Budi menilai, dengan penetapan besaran dana rehab ruang kelas SD besarannya rata Rp70 juta per penerima dan paket pengadaan buku bagi SD juga rata sebesar Rp50 juta per penerima, berpotensi terjadi Mark-Up anggaran.

"Pertanyaannya, dengan biaya rehab ruang kelas yang diberikan mayoritas nilainya sama. Begitu juga biaya pengadaan buku di masing-masing sekolah penerima juga sama. Apa iya kebutuhan biaya rehab ruang kelas itu sama disetiap sekolah dan apa iya kebutuhan buku disetiap sekolah juga sama. Pantas saja dugaan pugutan itu mencuat," tegas Budi.

Budi menduga, dugaan korupsi pada bantuan tersebut terjadi sejak dalam perencanaan.

"Bila seperti itu, dugaan korupsi terjadi sejak dalam perencanaan," tandas Budi.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimiliki TitikNOL, bahwa pada triwulan ke II (dua) tahun 2019 ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebak mendapatkan kucuran dana rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan buku yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler/fisik senilai Rp37.753.325.000.

Dalam pelaksanaannya, diduga bermasalah lantaran isu pungutan kepada pihak sekolah penerima menyeruak yang ditengarai melibatkan Oknum Kepala UPT Dindikbud Kecamatan dan Oknum di Dindikbud Lebak.

Selain itu, penetapan besaran dana bantuan kepada ratusan SD tersebut diduga tanpa melalui estimasi kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan buku, sehingga patut diduga Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dipaksakan. (Gun/TN1).

Komentar