Selasa, 17 September 2024

Dindikbud Kabupaten Lebak Akan Laporkan Pelaksana Proyek Yang Tidak Mengikuti SSH

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak. (Dok: Lebaknews)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak. (Dok: Lebaknews)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Pendidikan dan Kabupaten Lebak akan menegur dan melaporkan pelaksana proyek di semua sekolah yang tidak mengikuti SSH.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Ibnu Wahidin mengatakan, pihaknya akan melakukan peneguran kepada pihak Konsultan pengawas dan menyampaikan kepada pihak Inspektorat.

"Nanti kita akan tegur Konsultan pengawasnya, dan akan kami laporkan kepada pihak Inspektorat," kata Kabid SMP Dindikbud Lebak ini Senin (15/8/2022) di Rangkasbitung.

Tindakan itu diambil Dindikubud Kabupaten Lebak setelah adanya laporan dari pihak Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, yang meminta kepada pihak ketiga (rekanan) yang mengikuti lelang barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022, harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

Hal itu dilaporkan oleh Koordinator Badan Koordinasi (BK) LSM Kabupaten Lebak, Mamik Selamet, hasil monitoring yang telah dilaksanakan oleh pihakya, dibeberapa kegiatan proyek yang didanai pemerintah, seperti pada rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah SMP di Lebak, ditemukan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan, menggunakan material semen tidak sesuai ketentuan.

"Diantaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras), masih ada pihak ketiga atau rekanan, yang belum memahami mekanisme yang semestinya dilaksanakan. Termasuk bahan material yang digunakan, seperti semen, seharusnya mengacu pada standar harga barang dan jasa pemerintah yang sudah ditentukan, sebab jika tidak sesuai, dipastikan berpotensi mark-up harga, itu baru satu item saja, belum yang lainnya" jelas Mamik. (Gun/TN)

Komentar