LEBAK, TitikNOL - DPRD Lebak menyikapi serius soal adanya dugaan pungutan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dilakukan oleh oknum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kecamatan Cibadak.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Imad Humaedi mengatakan, pungutan liar dalam bentuk apapun di dana BOS tidak boleh dibiarkan. Dia pun mendukung adanya penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pungutan liar di dana BOS.
"Komisi III kebetulan di akhir tahun kemarin melakukan RDP (rapat dengar pendapat, red) dengan semua OPD dibawah leading sektor kita. Cuma satu OPD yakni Dinas Pendidikan yang belum dilakukan RDP. Kenapa belum dilakukan RDP dengan Dinas Pendidikan, karena ada hal lain yang lebih krusial. Maka dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil khusus kepada Dinas Pendidikan apalagi muncul dugaan pungutan dana BOS di Kecamatan Cibadak," ujar Imad Humaedi kepada TitikNOL, Minggu (26/1/2020).
Menurut Imad, persoalan pungutan dana BOS kepada puluhan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cibadak tidak bisa dibiarkan.
"Dinas pendidikan kabupaten, UPT Dinas pendidikan kecamatan Cibadak dan pihak MKKS harus bertanggungjawab. Kita akan panggil pihak mereka untuk RDP dan hasilnya nanti kenapa tidak kita dorong ke ranah hukum," tandasnya. (Gun/TN1)