LEBAK, TitikNOL - Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, meminta agar Dinas Pendidikan menindak tegas oknum di sekolah yang masih akal-akalan melakukan pungutan kepada siswanya.
"Kalau ada potongan dana tabungan siswa di akhir tahun ajaran, apalagi pemotongannya ditentukan pihak sekolah itu jelas pungli," ujar Acep Dimyati, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, kepada TitikNOL, Senin (11/5/2020).
Menurut Acep, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, pungutan itu sangat memberatkan orang tua murid. Terlebih pungutan itu masuk kategori liar.
"Apalagi kondisi di tengah kesulitan hidup masyarakat, pasti hal itu sangat memberatkan," imbuhnya.
Senada dikatakan Imad Humaedi, anggota Komisi III DPRD Lebak lainnya. Rata - rata lanjut Imad, hampir semua sekolah dasar (SD) di Lebak ditengarai melakukan pungutan liar.
"Dindikbud Lebak harus terus memberikan pembekalan kepada kepala sekolah, tentang semua aturan berikut sanksinya. Komisi III akan terus mengkoordinasikan tentang hal ini dengan Dindikbud," tukas Imad.
Baca juga: Pungutan Liar di tengah Pandemi Covid-19, Orang Tua Siswa SDN di Lebak Resah
Sementara itu, Anggota DPRD Lebak dari fraksi PDI Perjuangan Agus Ider Alamsyah, mendesak agar persoalan Pungli di SDN 1 Parakanbeusi disikapi serius oleh Dindikbud. Agus bahkan meminta agar aparat hukum turun tangan, jika terbukti adanya pungli di sekolah tersebut.
"Kalau benar pungli, saya minta aparat hukum turun tangan karena ini sudah ranah pidana. Dalih apapun, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, karena biaya sudah dicover oleh dana BOS dan itu mutlak," tegas Agus.
Sementara hingga berita ini dilansir, Suherdi, Kepsek SDN I Parakanbeusi masih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua murid SDN 1 Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik mengeluh adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah.
Pungli di sekolah itu sudah terjadi berkali-kali dan sudah berjalan bertahun-tahun, bahkan di tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini. (Gun/TN1)