LEBAK, TitikNOL – MHD, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dindikbud Pemkab Lebak.
Dalam laporan tersebut, LSM menyebut jika MHD dan sejumlah oknum pengurus MKKS di Kecamatan Cibadak, diduga telah melakukan pungutan liar dan mengelola uang yang dipungut tersebut.
Informasi pungutan liar itu mencuat dari sejumlah Kepala SDN di Kecamatan Cibadak, yang mengaku terbebani pungli tersebut. Pungutan liar sendiri diambil dari sejumlah sekolah dalam setiap bulannya.
"Saya harus bayar 6,5 juta dari dana BOS, sementara rinciannya mereka (MKKS) enggak ngasih. Di SDN lain malah ada yang mencapai 8 jutaan yang harus bayar pungutan iuran itu. Emang katanya ada untuk pembayaran kegiatan FSLN dan item lain, termasuk ada untuk pengawas dan kepala dinas cabang. Sedangkan SDN jumlahnya ada sekitar 30 SDN yang menerima dana BOS," ujar sumber yang juga salah satu Kepala SDN di Kecamatan Cibadak.
"Kegiatan FS2LN itu untuk biaya akomodasi murid, justru pihak sekolah yang mengeluarkan dan tidak oleh pihak MKKS. Lalu uang dari MKKS yang dipungut ke sekolah itu untuk apa?," lanjut sumber.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, MHD selaku Ketua MKKS SDN di Kecamatan Cibadak tidak merespon meski dalam keadaan aktif.
Terpisah, Abdul Malik, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada laporan dari LSM, nanti kita akan panggil ketua dan pengurus MKKS di Kecamatan Cibadak itu. Awalnya masalah ini ada pihak Kepsek yang keberatan karena ada pungutan iuran," tukas Abdul Malik, di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020). (Gun/TN1)