SERANG, TitikNOL - Tangisan tumpah di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/11/2023).
Hal itu disebab dari rasa haru Kepala BPKAD Serang, Sarudin yang divonis bebas dari tuntutan gratifikasi oleh Majelis Hakim.
"Menyatakan Sarudin tidak terbukti dan sah myakinakan bagaiaman dakwaan pertama, kedua, ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Dengan tidak terbuktinya melakukan gratifikasi, hakim memerintahkan agar Sarudin dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.
"Dibebaskan dari tahanan segera. Memulihkan hak terdakwa serta martabatnya," ucap hakim.
Diketahui, dalam persidangan agenda tuntutan, JPU menuntut Sarudin empat tahun penjara lantaran diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp400 juta.
Hal itu dimula pada tahun 2016, Sarudin yang masih menjabat sebagai Sekretaris BPKAD mengatur agar CV RDA Sejahtera milik pacarnya, Restia Dian Aini menjadi pemenang proyek pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.
Pada April 2016, Sarudin dan Restia mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminjam uang Rp400 juta yang akan digunakan untuk membiayai proyek tersebut dengan janji keuntungan 15 persen.
Setelah memeriksa saksi-saksi, Sarudin dinyatakan tidak terbukti melanggar hukum yang di dakwakan JPU.
Adapun tiga dakwaan alternatif itu adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Terakhir Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan keputisan hakim, Sarudin langsung menangis di persidangan. Bahkan dirinya memeluk kepada koleganya yang hadir menyaksikan persidangan. (Son/TN3)