SERANG, TitikNOL - Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kota Serang Toha Sobirin divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang .
Toha yang kini masih menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Serang ini divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun ditambah denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Toha Sobirin,” kata Ketua Majeis Hakim Jasden Purba saat membacakan amar putusannya, Kamis (10/3/2016).
Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat olahraga, permainan dan bela diri seniliai Rp2,1 miliar pada tahun 2013 itu terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Toha yang kini masih menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Serang ini, divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan hukumannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal meringankan terdakwa bersikap jujur, bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar Jasden.
Selain Toha, terdakwa lainnya yakni Direktur CV Viefar Mediatama M Nurdin Afrizal divonis sama, namun Nurdin sudah mengembalikan kerugain negara sebesar Rp233 juta dari total kerugain dalam proyek tersebut sebesar Rp800 juta.
Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa menerimanya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Depiria mengaku pikir-pikir. (Ros/red)