Selasa, 26 November 2024

Terbukti Jual Alat Listrik Tak ber SNI, Toni Pui Divonis 1,5 Tahun

Toni alias Toni Pui saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Foto:TitikNOL)
Toni alias Toni Pui saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penjualan alat listrik tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) Toni alias Toni Pui selama 18 bulan penjara.
 
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hari Maryanto dengan Jaksa Penuntut umum dari Kejari Serang Dirja, terdakwa  terbukti memperjualbelikaan peralatan listrik berupa mini cicuit breaker (MCB) tidak mempunyai label SIN.

Terdakwa juga terbukti melanggar pidana dalam pasal 54 ayat (2) UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

"Manjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Toni selama satu setengah tahun penjara kepada Toni alias Toni Pui," kata majelis hakim Hari Maryanto saat membacakan putusannya. Rabu (23/3/2016).

Selain itu, terdakwa harus membayar biaya perkara selama Rp2000 dan menyita barang bukti nota pembelian dan dua unit MNC yang tidak mempunyai lebel SIN akan dimusnahkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Dirja, dengan memberikan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (Ros/red)

Komentar