SERANG, TitikNOL – Seorang pemuda bernama Ason Haji (36), divonis delapan bulan penjara oleh majlis hakim dala sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/8/2016).
Ason Haji yang merupakan warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa izin mengedarkan obat dan makanan. Selain divonis delapan bulan penjara, Ason Haji juga didenda Rp5 Juta Subsider satu bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahan dan denda 5 juta subsider 1 bulan," ungkap ketua majlis hakim Putu SH, saat membacakan amar putusan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terungkap, bahwa terdakwa yang merupakan pedagang obat keliling itu menjual obat untuk alergi, sakit gigi, obat bonyok dan obat asam urat. Namun ada yang tidak wajar dari bisnis yang dijalankannya.
Obat yang dijual terdakwa ternyata obat yang ia hasilkan dengan cara meramu sendiri, tanpa ada lisensi dari Badan POM.
"Obat yang dihasilkan tersebut kemudian diberi merek sendiri dan dimasukan ke dalam kantung plastik untuk dijual. Target penjualannya yaitu Kecamatan Ciruas dan Tirtayasa Kabupaten Serang," tukas Ketua Majlis Hakim. (Tisna/red)
Dibatalkan Pencalonan oleh KPU, Agus-Syamsul akan Tempuh Jalur Hukum
Gelar Razia, Polres Lebak Pidanakan Penjual Miras
Tak Hanya MU dan Arsenal, Barcelona Juga Buru Pepe
Hilang Hampir 2 Tahun, Warga Kabupaten Serang Tak Menyangka Motor Miliknya Bisa Kembali
Ngadu ke Wakil Bupati, Ini Harapan Bidan Desa PTT di Lebak
Pertama di Indonesia, 18 Lokasi di Banten Gelar Donor Darah Serentak
DPRD Lebak Minta Manajemen RSUD Adjidarmo Introspeksi
Semester I-2016, Banten Serap 45 Persen APBD
Selangkah Lagi, Kas Daerah Dialihkan ke Bank Banten
Suami Nganggur, IRT di Kota Serang Nekat Jualan Sabu