Jum`at, 4 April 2025

ICW Sebut Vonis Hukuman untuk Koruptor Masih Rendah

Ilustrasi hukuman bagi koruptor. (Dok: okezone)
Ilustrasi hukuman bagi koruptor. (Dok: okezone)
JAKARTA, TitikNOL - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, vonis hukum terhadap para koruptor oleh berbagai tingkat peradilan dinilai masih jauh dari harapan. Sehingga, tidak ada efek jera yang ditimbulkan dalam vonis hukum.
"Lembaga peradilan merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penjeraan koruptor," ujar Lalola dalam konfersi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (4/3/2017).
Menurut Lalola, sejak tahun 2012 hingga 2016 ini, ICW secara rutin melakukan pemantauan dan pengumpulan data vonis tindak pidana korupsi mulai tingkat Pengadilan Tipikor (dan sebelumnya juga Pengadilan Umum), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Dimana, hasilnya adalah sebanyak 76% Terdakwa divonis ringan pada tahun 2016 di tingkat pengadilan Tipikor tingkat pertama. Vonis ringan bukan yang kali pertama terjadi, tercatat vonis ringan terus berulang sejak tahun 2013. Putusan ringan tersebut sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 didominasi oleh pidana penjara satu sampai satu tahun enam bulan.
"Ringannya vonis pengadilan Tipikor juga tidak dapat dilepaskan dari tuntutan yang diajukan penuntut umum dalam persidangan. Jaksa gagal dalam memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar hasil penelitian tersebut dapat diidentifikasi siapa yang paling banyak melakukan korupsi, putusan pengadilan paling berat bagi koruptor, rata-rata putusan pengadilan bagi koruptor dan potensi kerugian negara dari perkara-perkara korupsi yang berhasil terpantau.
"Hasil pemantauan ini juga sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan perbaikan kinerja dan pelaksanaan fungsi pengawasan," harapnya. (Bara/Rif)
TAG kpkicw
Komentar
Tag Terkait