SERANG, TitikNOL - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi divonis hukuman penjara dua tahun.
Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dana Kadihub Cilegon karena menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.
"Menghukum terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan penjara hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Kejari Cilegon Tahan Kadishub, Kaitan Kasus Dugaan Suap
Dalam pembacaan vonis, Uteng mengaku telah menerima suap atas izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot senilai Rp530 juta.
Suap itu diberikan secara bertahap mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp40 juta.
"Menerima uang Rp530 juta dapat dikategorikan suap," ucapnya.
Dalam memutuskan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sopan selama sidang dan mengakui atas perbuatannya.
"Hal memberatkan mengakibatkan citra buruk bagi Pemerintah Kota (Prmkot) Cilegon," jelasnya.
Usai divonis, Uteng memilih menerima atas perbuatannya dan tidak akan mengajukan banding.
"Menerima," ucap Uteng setelah divonis dua tahun penjara. (TN3)