Minggu, 8 September 2024

Vonis Eks Kadishub Cilegon Ditunda Tahun Depan

Suasana sidang vonis eks Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi. (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang vonis eks Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Vonis eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, atas kasus suap izin parkiran Pasar Kranggot ditunda.

Majelis Hakim masih mempertimbangan putusan hukuman, karena ada beberapa hal dokumen yang harus ditelaah, terutama menyangkut uang pengembalian oleh terdakwa senilai Rp150 juta.

"Kita tunda tuntutan tahun depan, 5 Januari ya 2022," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/12/2021).

Di samping itu, Kuasa Hukum terdakwa Uteng mempertanyakan kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan sidang.

Mengingat, penyuap dan penikmat uang suap Rp530 juta atas izin pengelolaan parkir Pasat Kranggot Cilegon, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada penetapan (tersangka) yang lain mungkin pak," tanya Kuasa Hukum Uteng kepada Majelis Hakim.

"Itu kewenangan penuntut ya," timpal Ketua Majelis Hakim.

Setelah itu, sidang dengan agenda putusan hukuman terhadap terdakwa Uteng Dedi Apendi diputuskan ditunda.

Diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Bahwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dari pengungkapan kasus, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta. (TN3)

Komentar