SERANG, TitikNOL - Perkumpulan Urang Banten (PUB), datangi kantor KPU Provinsi Banten di Serang, Rabu (6/2/2019). Kedatangan PUB ke kantor KPU untuk memberikan pernyataan sikap agar masyarakat tidak memilih caleg eks koruptor.
"Kami sudah lelah Banten terus menjadi juara (kasus korupsi tinggi) dan ini bentuk keprihatinan kami melihat masih ada caleg eks koruptor," kata Sekjen PUB Eden Gunawan, saat dikonfirmasi wartawan.
Maka itu, melalui KPU Banten, PUB ingin menyatakan sikap tersebut. Meski secara aturan PKPU caleg eks koruptor di bolehkan, namun para tokoh provinsi Banten ini merasa memiliki tanggung jawab.
"Pernyataan sikap ini untuk membuka kesadaran masyarakat untuk cerdas memilih, agar para caleg esk koruptor ini tidak terpilih lagi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, tokoh PUB Embay Mulya Syarif, mengatakan, pernyataan sikap ini merupakan sanksi sosial kepada para caleg eks koruptor dari masyarakat. Agar mereka jera, karena setelah di penjara mereka tidak menjadi jera.
"Kami ingin memberikan sanksi sosial kepada para enam caleg eks koruptor di Banten, maka itu kami mengajak seluruh warga untuk tidak memilih mereka," kata Embay Mulya Syarif, mendampingi sekjen PUB.
Sementara itu, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon menyambut baik pernyataan sikap tersebut. Pasalnya, KPU Banten pun setuju dengan larangan eks koruptor kembali mencalonkan diri.
"Kami sebelumnya sudah berusaha, tetapi hasilnya sudah diputuskan dan dibolehkan," kata Wahyul.
KPU Banten menilai, gerakan tersebut merupakan kesadaran masyarakat untuk tidak memilih caleg eks koruptor, karena saat ini masyarakat harus cerdas memilih.
"Sesuai sosialisasi KPU, pemilih harus cerdas dalam memilih, adapun tidak memilih caleg eks koruptor itu bentuk kesadaran warga," tukasnya. (Gat/TN1)