KOTA TANGERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, menganggap tidak tebang pilih terkait keberadaan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Tangerang yang diduga melanggar aturan, Kamis (7/2/2019).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menyampaikan, pihaknya mengaku telah mengagendakan penertiban sesuai dengan jadwal Panwaslu masing-masing sesuai Kecamatan. Pihaknya akui, dalam penertiban APK dengan baliho berukuran besar diperlukannya koordinasi dengan pihak lain untuk menertibkan.
"Bukan tebang pilih, tapi kita agendakan sesuai dengan jadwal masing-masing dari panwaslu kecamatannya. karena dalam penertiban APK besar memerlukan alat khusus, yang ini perlu kita koordinasikan dengan pihak lain,"kata Agus Muslim ketika menanggapi konfirmasi yang diajukan TitikNol.
Meski begitu, Bawaslu Kota Tangerang mengklaim bahwa masih banyak APK berbentuk billboard yang bakal diturunkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Tangerang, karena dianggap melanggar aturan.
"Semua APK yang melanggar sudah kita inventarisir, tinggal kita eksekusi saja bersama Satpol PP. Tidak hanya ini saja (baliho milik Caleg DPR RI dari Partai Golkar, di Jl. Otto Iskandar Dinata, Pasar Baru), tapi ada beberapa APK dalam bentuk bilbord yang belum kita turunkan,"paparnya.
Baca juga: Baliho Caleg Golkar Diduga Langgar Aturan, PSI: Penertiban Alat Peraga Tebang Pilih
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang, menilai keberadaan alat peraga kampanye, salah satunya milik Caleg DPR RI dari Partai Golkar, dapil Banten III, Andi Achmad Dara, yang berada di Jl. Otto Iskandar Dinata (Otista), Pasar Baru, diduga melanggar aturan.
Dalam hal itu PSI menganggap pihak berwenang (Bawaslu, red) justru tebang pilih dalam melaksanakan penertiban APK yang dianggap melanggar aturan. PSI menyebut baliho yang dianggap melanggar itu masih berdiri tegak tanpa tersentuh pihak terkait lantaran Bawaslu dinilai tebang pilih dalam menegakkan penertiban. (Don/TN2).