SERANG, TitikNOL - Pengamat politik UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Dedi Sunardi menilai, saat ini fungsi Bawaslu di Banten belum konsistens dalam menindak sejumlah pelanggaran Pemilu 2019.
Salah satunya kata Dedi, kurang tegasnya Bawaslu dalam menindak alat peraga kampanye (APK) ilegal milik para caleg yang terpasang di sejumlah ruas jalan. APK tersebut mayoritas berbentuk spanduk, baliho hingga billboard yang memamerkan wajah caleg beserta janji kampanye.
"Padahal dalam PKPU, pemasangan APK caleg itu ada aturannya. Termasuk pemasangan baliho dan bilboard," kata Dedi saat berbincang bersama wartawan, Rabu (10/10/2018).
Inkonsistensi Bawaslu itu juga dinilai oleh Dedi sebagai bentuk tekanan dari partai politik tertentu agar tidak menertibkan APK ilegal yang terpasang di sejumlah jalan.
Untuk itu, kata Dedi, keberanian penyelenggara pemilu saat ini tengah diuji. Apalagi, sejumlah peraturan juga telah disepakati bersama antara penyelenggara pemilu dengan kontestan Pemilu 2019, salah satunya terkait pemasangan APK.
"Sudah menjadi rahasia umum, seperti balas jasa," kata Dedi.
Berdasarkan pantauan, ruas jalan protokol Kota Serang saat ini mulai dipenuhi oleh APK berupa spanduk, baliho hingga billboar caleg yang akan maju di Pemilu 2019.
APK yang memamerkan gambar caleg itu bahkan banyak yang menjulang tinggi di sepanjang jalan protokol Kota Serang. Sejumlah janji-janji kampanye juga turut dimuat oleh para caleg untuk menarik simpati pemilih pada Pemilu 2019 mendatang. (Awi/TN3)