SERANG, TitikNOL - Maljis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kasus suap Bank Banten, Tri Satya Santosa alias Sony.
Selain divonis lima tahun, majlis hakim yang diketuai Epiyanto SH itu mengganjar Sony dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Dengan ini memberikan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa," ujar majlis hakim saat membacakan putusannya di ruang sidang Tipikor PN Serang, Selasa (26/7/2016).
Menurut hakim, Sony terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sementara alasan vonis lima tahun diberikan, karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah di huku," beber hakim.
Mendengar putusan majlis hakim tersebut, terdakwa FL Tri Satya Santosa mengaku menerimanya dan akan menjalani hukuman.
"Saya menerima putusannya," tukasnya singkat. (Tisna/red)