SERANG, TitikNOL – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satriya resmi diberhentikan sebagai wakil rakyat, karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap APBD Banten 2015, berkaitan dengan penyertaan modal akuisisi Bank Banten.
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.36-5414 tahun 2016, pria yang akrab disapa Sony ini resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten dan digantikan Anita Indah Wati.
Pengambilan sumpah anggota DPRD Penganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDIP sisa masa jabatan tahun 2014-2019 diselengarakan melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Paripurna DPRD Banten, Rabu (3/8/2016).
Baca juga: Tok! Tri Satya Santosa Divonis 5 Tahun Penjara
"Menggantikan FL Tri Satriya dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Banten. Dan Anita Indah Wati sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2014-2019. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Sekretaris DPRD Banten, A Deni Hermawan.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, meminta Anita untuk segera bersosialisasi dan beradaptasi dengan anggota dewan lainnya. Ia juga mengingatkan akan tugas berat yang diemban wakil rakyat.
"Tugas-tugas dewan cukup berat dan kompleks, menampung dan menyalurkan aspirasi selama itu wajar dan proporsional," katanya.
Di hadapan anggota DPRD, Asep juga menyampaikan apresiasi kepada FL Tri Satriya.
"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian saudara FL Tri Satriya selama menjadi anggota DPRD Banten," tukasnya. (Kuk/red)