Jum`at, 22 November 2024

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Waduh! TAPD jadi ‘ATM’ Ketua Banggar DPRD Banten

Sidang lanjutan kasus suap Bank Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto:TitikNOL)
Sidang lanjutan kasus suap Bank Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kerap menjadi 'Anjungan Tunai Mandiri (ATM)' para anggota DPRD, termasuk Ketua Badan Anggaran DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa atau Sony. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Bank Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/3/2016).

Pegawai DPPKD Provinsi Banten, Agus Setiadi, yang menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol mengatakan, bahwa Sony kerap meminta uang jajan, dengan alasan untuk melakukan kunjungan kerja.

Dalam keterangannya, Agus mendapat perintah dari kepala DPPKD saat itu Wahyu Wadhana untuk menemui Kepala Bappeda Banten yang saat itu dijabat M Yanuar di kantornya, untuk mengambil bingkisan yang akan diberikan kepada dewan. 

"Setelah itu saya hanya di luar. Saya masuk langsung memberi dua bingkisan, bingkisannya uang. Besarannya saya tidak tahu. Kata Pak Yanuar ini titipan untuk Pak Sony. Dibungkus pake kertas dan plastik," terangnya. 

Agus melanjutkan, bingkisan berisi uang sebesar Rp50 juta yang diberikan oleh M Yanuar, kemudian diberikan kepada staf Sony bernama Eka Putra.

Hal itupun dibenarkan oleh Eka, yang juga dihadirkan oleh JPU dari KPK dalam sidang tersebut.

“Iya saya terima bingkisannya (dari Agus, red),” ujar Eka kepada majlis hakim.

Eka melanjutkan, usai diserahkan , Sony kemudian memecah uang tersebut menjadi 40 amplop dan digabung dengan uang yang sebelumnya telah diterima dari terdakwa Ricky Tampinongkol. Jika dijumlah 40 amplop tersebut berisi masing-masing Rp 2,5 juta. (Ras/red)

Komentar