SERANG, TitikNOL – Ada fakta menarik dalam sidang lanjutan kasus suap Bank Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (24/5/2016). Sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yakni anggota Badan anggaran DPRD Banten, Eli Mulyadi, anggota DPRD Banten Tb Luay dan Budi Budi Prayogo.
Kepada majelis hakim, Eli Mulyadi mengaku menerima uang dari Try Satya Santosa untuk dibagikan kepada 40 anggota Banggar.
"Kalau saya kejadian yang di Semarang, September 2015. Jadi saya berada di kamar, Pak Tri datang dan pak Luay datang. Di dalam, pak Tri telepon Eka, staf Sekwan, untuk mengambil sejumlah uang dari utusan Pemprov yakni Agus DPPKD. Pak Eka masuk mengeluarkan uang Rp50 juta, jadi uang ini untuk oleh-oleh,"kata Eli kepada majelis hakim.
Eli pun mengakui, jika seluruh uang diserahkan kepadanya untuk anggota banggar pada saat di Semarang, "Pak Tri mengeluarkan 40 amplop satu setengah juta yang dari BGD. Terus uang itu digabungkan jadi Rp2,5, dan dibagikan kepada 40 anggota banggar, itu saya yang terima,"kata Eli.
Sementara itu saksi lainnya, Tb Luay, mengaku jika dirinya menerima uang dari Eli Mulyadi, yang diketahui bersumber dari PT BGD dan TAPD yang diduga untuk memuluskan pembentukan bank Banten.
"Iya saya menerimanya dari pak Eli. Tapi saya tidak tahu itu uang untuk apa,"kata Luay.
Baca juga: Enggan Terbuka, Dua Anggota Banggar DPRD Banten Kena Semprot Hakim
Budi Prayogo pun menjawab hal yang sama. Dirinya mengaku menerima empat kali uang dengan nilai berbeda dari Eli Mulyadi.
"Di imperial Rp2 juta per orang, kemudian di Semarang Rp2,5 juta, di Jogja Rp6 juta dan semuanya saya tidak tahu uang itu dari siapa. Saya dapet dari pak Eli Mulyadi, kemudian di Surabaya, Rp1,5 juta. Saya tidak begitu tahu uang itu dari mana, untuk apa, sumbernya dari mana," tukas Budi. (Meghat/red)