SERANG, TitikNOL – Pengacara Ricki Tampinongkol, Budiana, menilai Ricky dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten sebagai korban pemerasan para oknum anggota DPRD Banten. Hal tersebut terindikasinya dilihat dari adanya permintaan dari para oknum, sebelum terjadi penyuapan.
"Dakwaan pada persidangan pun sudah terjelaskan. Ketika akan melakukan kunjungan di suatu tempat, ada permintaan. Inisiatif siapa, Soni lah inisiatornya sebagai ketua harian Banggar,” kata Budiana pengacara Riki, Kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).
Lanjutnya, ia menilai Sony sendiri dalam persidangan mengakui jika permintaan seperti itu dinilai sebagai sebuah kelaziman. Artinya, sudah hal lazim oknum anggota Dewan untuk minta uang jajan kepada TAPD dan pihak terkait lain. “Dalam kasus ini, PT BGD,” ujar Budiana.
Menurutnya, Ricky dan TAPD terjebak situasi yang berujung pada dilema. Sebab, baik kliennya, para kepala dinas selaku anggota TAPD, hingga Sekda Banten Ranta Soeharta selaku ketua TAPD, sulit untuk menolak permintaan para oknum.
“Sebetulnya mereka punya kekuatan untuk menolak atau bahkan melaporkannya kepada presiden melalui Gubernur. Tapi kalau mereka menolak, Pak Yanuar (mantan Kepala Bappeda Banten) disebut dajal oleh oknum anggota Banggar hingga psikologisnya kena,” tuturnya.
Menurut Budiana, kliennya telah berusaha membentuk Bank Banten sesuai aturan. Inisiatifnya membentuk tim independen pembentukan Bank Banten pun, guna membentengi adanya interfensi dari luar. “Upaya Pak Ricky sebetulnya berhasil. Proses pembentukan Bank Banten sendiri kan tidak terinterfensi, karena berhasil dibentengi oleh terbentuknya tim independen,” tegasnya.
Namun sayang, Ricky sendiri tidak terlindung dari interfensi. Bernasib sama dengan TAPD, psikologis Ricky tertekan oleh upaya pemerasan para oknum. “Sama nasibnya dengan Pak Anwar, psikologis Pak Ricky juga kena. Akhirnya dia memenuhi permintaan para oknum dengan menggunakan uang operasionalnya sendiri. Dia tidak pakai uang perusahaan atau modal pembentukan BGD,” jelasnya. (Dede/red)