LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Lebak resmi tetapkan Kades Pagelaran Kabupaten Lebak berinisial H bersama sang suaminya berinisial YH menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pungli (pungutan liar) atau pemerasan kepada pihak perusahaan secara bertahap dengan meminta uang untuk proses perijinan dan pembebasan lahan tambak udang senilai Rp345 juta.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan 49 orang saksi, dari mulai perangkat desa, pemilik tanah, pihak perusahaan hingga saksi ahli.
“Ya, setelah kita dilakukan gelar perkara dalam penyidikan, kita tetapkan dua orang tersangka pasutri perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan Pasutri (suami istri). Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penuntutan,†kata Andi pada saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).
Andi mengatakan jika H berstatus kepala desa sementara YH suaminya berstatus ASN di salah satu Kecamatan di Lebak Banten. Keduanya resmi ditetapkan tersangka per tanggal 15 November 2023 dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Rangkasbitung guna kepentingan penuntutan.
“Istrinya Kades kalau suaminya ASN,†singkatnya.
Menurutnya pihak Kejari, Kepala Desa Pagelaran itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pembebasan hak tanah yang akan dibuat tambak udang.
Kedua tersangka H dan YH dijerat dengan Pasal pemerasan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KYD/TN)