Jum`at, 22 November 2024

Eks Kades Tambak Baya Ditetapkan Tersangka Kasus Penjualan Tanah Negara, Bilang Ada Oknum Lain Terlibat

AT mantan kepala desa (Kades) Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/03/2023). (Foto: TitikNOL)
AT mantan kepala desa (Kades) Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/03/2023). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Polisi menetapkan AT selaku mantan kepala desa (Kades) Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak sebagai tersangka, Selasa (21/03/2023).

Penetapan tersangka diduga akibat dugaan penjualan tanah negara di desanya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp590 juta.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU tindak pidana korupsi Tahun 2020 dengan ancaman maksimal seumur hidup, serta minimal 4 tahun penjara.

"Dari hasil penyelidikan, diserta sejumlah alat bukti, maka tersangka mantan Kades Tambak Baya berinisial ini, telah menjual tanah milik negara," ujar AKBP Wiwin.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Desa Tambak Baya Soal Dugaan Kasus Penjualan Tanah, Satu Dus Dokumen Disita

Menurut Kapolres, penjualan tanah negara oleh mantan kades tersebut, dilakukan kepada pihak PT Wijaya karya (Wika) untuk kepentingan proyek jalan tol.

"Dari pihak PT Wika inilah, akhirnya diketahui bila AT telah menjual tanah negara tersebut kepada PT Wika," terang Kapolres Lebak ini.

Sementara itu, AT mengungkapkan, awal tanah tersebut tidak bertuan. Ia mengaku tidak semua uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi ada juga yang dialokasikan untuk membangun madrasah, serta merehab kantor Desa Tambak Baya.

Tidak hanya itu saja, AT mengungkapkan ada aparat Desa Tambak Baya yang turut terlibat dalam penjualan tanah tersebut.

"Saya tidak sendiri pak, tetapi oknum aparat desa yang terlibat. Bahkan orang yang dimaksud masih aktif bertugas di Desa Tambak Baya," ungkapnya. (Gun/TN3).

Komentar