Baru Bebas, Oknum Kades Mafia Tanah Ditangkap Lagi

Ilustrasi. (Dok: Jambiupdate)
Ilustrasi. (Dok: Jambiupdate)

SERANG, TitikNOL - Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Sae alias Pudin, kembali diamankan petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Serang.

Oknum kades yang baru saja menghirup udara bebas usai keluar dari Rutan Serang itu kembali diamankan polisi pada Jumat (28/9/2018), atas tuduhan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega membenarkan petugas Unit Tipidsus telah mengamankan oknum kades beserta dua kaki tangannya selepas bebas dari Rutan Serang.

"Kami mengamankan setelah ada laporan dari pemilik tanah di Blok 006 berdasarkan polisi nomer: B/99/V/2018, tanggal 9 Mei 2018," kata AKP David Chandra, Kamis (4/10/2018).

Selain mengamankan oknum kades, polisi juga menahan dua orang berinisial Ad dan Mah. Keduanya diamankan beberapa langkah setelah keluar dari Rutan Serang pada Jumat (21/9/2018).

Kasat menjelaskan, kasus yang dihadapi oknum kades dan dua kaki tanganya ini masih terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomer: 73/SPH/V/2017 tanggal 19 Mei /2017 yang berada di Blok 006, Desa Silebu.

Menurut Kasat, pihaknya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga mafia tanah ini setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara.

"Oknum kades ini menggerakan kaki tangannya untuk memalsukan warkah sebagai dasar pembuatan SPH atas sebidang tanah seluas 5.035 meter persegi kepada PT Sinar Dajili Makmur," ungkapnya.

Adapun modus yang digunakan oknum Kades Silebu untuk memuluskan tindak kejahatannya yaitu dengan memalsukan tanda tangan serta sidik jari atas surat pelepasan hak (SPH) tanah atas nama pemilik asli.

"Karena punya SPK (surat perintah kerja) dari PT Sinar Dajili Makmur, oknum kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah yang asli. Tersangka memalsukan tanda tangan serta sidik jari pemilik sah tanah tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, polisi menjerat oknum Kades Silebu bersama dua kaki tangannya dengan Pasal 263 Jo 266 Jo 55 Jo KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Akta Otentik.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap Sae alias Pudin, Mah dan Ad. Selain ketiga orang itu, majelis hakim juga turut menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terpidana lain yaitu Sa dan Jum dengan hukuman 18 bulan penjara. (HR/TN3)

Komentar