SERANG, TitikNOL - Selain menjatuhkan vonis kepada FL Tri Satya Santosa alias Sony, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya yakni SM Hartono.
Hartono divonis sama dengan Sony yakni lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," ungkap ketua majlis hakim Epiyanto, saat membacakan putusan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7/2016).
Baca juga: Tok! Tri Satya Santosa Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi putusan tersebut, tim penasehat hukum SM Hartono yakni TB Sukatma, menyatakan belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dirinya menunggu keputusan dari SM Hatono.
"Belum bisa memutuskan apakah mau banding atau tidak, semuanya bagaimana pa SM Hartono," ungkapnya saat ditemui usai persidangan. (Tisna/red)