SERANG, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan kasus suap Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, tetap tegas mempertahankan tuntutannya kepada Tri Satya Santosa.
"Setelah mendengar penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum dan terdakwa, maka tuntutan tetap pada tuntutan awal," ungkapnya, Selasa (18/07/2016).
Baca juga: Klaim Perjuangkan Anti Korupsi, Tri Satya Minta Hukumannya Diperingan
Diketahui sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan anggota DPRD Banten tersebut.
Setelah pembacaan nota pembelaan dan tanggapan dari JPU selesai, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Epiyanto ini ditutup sekitar pukul 13.00 dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (26/7) depan. (Tisna/dd)