SERANG, TitikNOL - Dituntut tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa kasus suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol tak terima dengan tuntutan tersebut.
"Saya serahkan semuanya kepada penasehat hukum saya," kata Ricky, usai menjalani sidang selama dua jam di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (12/4/2016).
Penasehat hukum Mantan Dirut PT Banten Global Development Budiyana mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada kliennya.
"Kami deiberikan waktu 10 hari untuk menyusun pledoi, tapi yang jelas jaksa tidak konsisten dengan fakta persidangan bahwa ada tekanan dari anggota dewan," kata Budi.
Menurutnya, dalam kasus ini bukanlah kasus penyuapan melainkan pemerasan kepada Ricky Tampinongkol yang mempunyai komitmen setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja harus memberikan sejumlah uang.
"Para anggota DPRD selain pak Hartono dan Pak Sony, mencari keuntungan dari program pemerintah yang sedang berjalan, itu yang terlihat dari fakta persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyangkan dengan keputusan jaksa, yang menilai tuntutan tersebut tinggi, pasalanya, dalam dakwaan sudah jelas terlihat adanya ancaman dari Anggota DPRD jika tidak memenuhi keinginan sejumlah uang.
"Itu kan ada ancaman, jika tidak dituruti, penyertaan modal kepada BUMD yakni PT BGD akan dipersulit, yang jelas ini bukan penyuapan, mealinkan pemerasahn oleh pimpinan dewan," tungkasnya. (Ros/red)