SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol, dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4/2016).
Jaksa menilai, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan denda 150 juta subsideer lima bulan penjara," kata JPU KPK Haerudin.
Sementra itu, saat mendengarkan tunututan tersebut, Ricky tertunduk lemas.
Untuk diketahui, selama sidang Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Mukhlihah, dan yang lainnya.
Selain itu juga, dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa. (Ros/red)