Jum`at, 4 April 2025

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Mantan Direktur PT BGD Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Ricky Tampinongkol saat di persidangan. (Dok:net)
Ricky Tampinongkol saat di persidangan. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Terbukti bersalah melakukan suap terhadap anggota DPRD Banten dalam proses pembentukan Bank Pembangunan Derah Banten atau Bank Banten, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (3/5/2016) kemarin.‬

Selain dihukum kurungan, terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan.

‪Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim M Sainal ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),  yakni pidana penjara selama 3,6 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.‬

‪Dalam amar putusan tersebut, Ricky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan terhadap Katua Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten SM Hartono.‬

‪Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‬

‪"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan, selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan," ujar M Sainal dalam persidangan.‬

‪Sebelum menjatuhkan tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.‬

‪"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan dan berterus terang mengakuinya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Sainal.‬

Baca juga: Lagi, Ricky Tampinongkol Sering Berikan Kode ke Manajer Keuangan PT BGD

‪Mendengar putusan itu, Ricky Tampinongkol menerima putusan dari majelis hakim. Sedangkan, JPU dari KPK Andri Prihandono mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami pikir - pikir," kata JPU dari KPK Andri Prihandono.

Untuk diketahui,  Ricky Tampinongkol tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi suap bersama dua anggota DPRD Banten di Tangerang pada Desember 2015 lalu. (Red)

Komentar