Jum`at, 22 November 2024

Pelaku Mie Instan Divonis, MK Diminta Putuskan Pilgub Banten Diulang

Ilustrasi PSU. (Dok: cahayapapua)
Ilustrasi PSU. (Dok: cahayapapua)

SERANG, TitikNOL – Divonisnya dua pelaku pembagi mie instan berstiker Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, di Ciruas, Kabupaten Serang membuat desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan vonis diskualifikasi atau merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Banten 2017 menguat.

“Kalau sudah ada vonis berarti kan memang salah. Hakim MK seharusnya mempertimbangkan ini untuk gugatan Pilkada Banten,” ungkap Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) DR Achmad Badawi, menanggapi vonis Politik Uang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (Serang), Kamis (16/3/2017).

Baca juga: Dua Terdakwa Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Divonis 3 Tahun

Badawi melihat, vonis tersebut adalah fakta hukum yang membuktikan kecurangan dalam proses Pilkada Banten 2017. Pelaku dinyatakan bersalah karena meminta memilih calon tertentu dengan iming-iming imbalan.

“Terdakwa kan dihukum gara-gara money politic dan berpengaruh terhadap hasil Pilkada. Saya meyakini MK akan mempertimbangkan putusan itu dalam sidang gugatan Pilkada Banten,” kata Badawi.

Hakim MK menurut Badawi, seharusnya tidak gegabah dalam mengambil keputusan nantinya. MK juga diminta mengesampingkan ambang batas selisih suara karena vonis tersebut jauh lebih penting. (Red/Rif)

Komentar