SERANG, TitikNOL – Penyidik Satuan Reserse kriminal Polres Serang telah menyerahkan dua tersangka kasus politik uang pembagian paket mie instan berstiker WH-Andika pada masa tenang Pilgub Banten 2017 ke Kejaksaan negeri Serang.
Dikatakan Jaksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andri Syahputra, dari hasil keterangan para tersangka, paket mie instan tersebut berasal dari salah satu tim sukses pasangan calon nomor 1 di Pilgub Banten bernama Haji Rahmat.
"Koaci (Koalisi warga Ciruas, red) ini mendukung nomor satu dan Haji Rahmat ini adalah salah satu tim sukses. Apakah itu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak kita belum tahu," kata Andri Syahputra ditemui di ruang Kejari Serang, Senin (6/3/2017).
Baca Juga: Dua Pelaku Pembagi Paket Mie Instan di Pilgub Banten Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Andri menjelaskan jika berdasarkan keterangan tersangka, Haji Rahmat ini memberikan paket tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat di kawasan perumahan Bumi Ciruas Permai melalui tersangka Dayat.
"Karena Rahmat meminta tolong untuk mendapatkan suara, itu awal kronologisnya karena wilayah di situ wilayah abu-abu kesatu tidak kedua tidak, dia minta tolong kepada Dayat," jelasnya.
Sejauh ini lanjut Andri, pihak penyidik Polres Serang sudah melakukan pencarian kepada Haji Rahmat namun belum ditemukan.
"Haji rahmat oleh penyidik sudah maksimal dalam melakukan pencarian karena ada berita acaranya dan muncul nama Yani ini adalah anak buah Haji Rahmat. Seandainya empat belas hari Rahmat ini tidak ditangkap tidak bisa diproses batal demi hukum, " pungkasnya. (Gat/red)