Jum`at, 4 April 2025

Penyaluran Paket Mie Instan WH-Andika Sudah Direncanakan

Kedua terdakwa saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/3/2017). (Foto: TitikNOL)
Kedua terdakwa saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/3/2017). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penyaluran paket mie instan berstiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Pilkada 2017 lalu, ternyata sudah direncanakan oleh Rahmat yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui terdakwa Hidayat Wijaya Dipura (40) dan membicarakan soal Pilkada.

"Saat itu, Rahmat menemui Dayat. Lalu Dayat mengenalkan Komunitas Warga Ciruas (Koaci) dan menyatakan mendukung pasangan nomor satu," kata JPU Sih Kanti Utami, dalam pembacaan dakwaan.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat juga secara tegas meminta Rizal agar memenangkan pasangan calon WH-Andika pada 15 Februari 2017. "Bantu saya memperoleh suara di Ciruas”, kata JPU menirukan kalimat DPO Rahmat.

Setelah itu, Rahmat pun mengirimkan mie instan kepada Dayat. Lalu, Dayat bertemu Afrizal Nur CH (51) tenaga sukarela di Kecamatan Ciruas dan memberikan intruksi agar membagikan paket tersebut.

"Dayat pun bertemu dengan Afrizal dan memberikan paket mie berstiker WH-Andika tersebut untuk dibagikan di wilayah perumahan Banten Ciruas Permai(BCP)," lanjutnya.

Akibat aksinya, terdakwa dijerat Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan ancaman minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan penjara.(Gat/Rif)

Komentar